“Namun, hasil hari ini yang diberikan rekomendasi kelengkapan yang akan kita usul jadi cagar budaya yaitu Kawasan Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer,”jelasnya.
Kata Endry, dan setelah sidang ini berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, itu ada 30 hari waktu kepada tim untuk diusulkan kepada Wali Kota untuk ditandatangani dalam bentuk SK Penetapan.
“Jadi hasil dari sidang ini, sudah keluar rekomendasinya, dan hasil rekomendasi tim ahli ini, kita dorong ke Wali Kota Kendari untuk ditetapkan melalui SK Wali Kota Kendari,”pungkasnya.(IMR/FNN).