Syahrir membeberkan bahwa dalam pengungkapan itu, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah telepon, satu buah alat kontrasepsi yang telah digunakan serta lima buah yang belum digunakan, satu buah buku, dan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.
“Beberapa barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polda Sultra,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Antara/fajar)