“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi dan kerangka kerja teknis yang mengatur integrasi tanda-tangan elektronik dengan sistem administrasi yang dimiliki oleh intansi eksternal. Integrasi ini akan memungkinkan pertukaran data yang lancar, koordinasi yang efisien, dan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Insya allah, secara bertahap kita akan menjawab berbagai tantangan tersebut,” jelas mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Kode Etik UHO ini.
Dia meyakini, melalui pengembangan sistem administrasi melalui tanda tangan elektronik yang terintegrasi, dapat menjadi suatu langkah sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Sultra. Tentu hal ini tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi informasi yang pesat, tetapi juga menjadi pelopor dalam penerapan E-government yang efisien, transparan, dan responsif kepada kebutuhan masyarakat di Sultra.(IMR/FNN).