Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya, menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melunasi kewajibannya.
“Karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan selain sinergitas, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang lalai akan kewajibannya terhadap membayar pajak kepada Pemprov Sultra.
“Salah satu yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra,” ujarnya.
Patris menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.
“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa dalam proses kerjanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bekerja berdasarkan Undang-Undang mengatur secara atributif diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Selain itu, JPN juga akan memberikan pertimbangan hukum baik berbentuk legal asistensi (pendampingan) dan legal opinion (pendapat hukum).