“Berkaitan sumber keuangan dalam pelaksanaan proyek perubahan, baik itu dari segi implementasi tanda tangan elektronik lingkup perangkat daerah Pemprov Sultra, maupun integrasi dengan aplikasi eksternal yakni berasal dari anggaran perubahan pada Diskominfo Provinsi Sultra. Sedangkan untuk milestone jangka menengah maupun jangka panjangnya, akan dianggarkan pada tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Asrun Lio mengakui, Pemprov Sultra memiliki kebutuhan administratif yang khas dan unik sesuai kedaerahan. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi jelas dan tegas, guna mengatur penerapan tanda tangan elektronik, dalam mewujudkan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum kuat dan panduan praktis, terhadap penggunaan teknologi tanda tangan elektronik dalam berbagai aspek administrasi pemerintahan di Pemprov Sultra. Selain landasan hukum, integrasi dengan instansi eksternal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan tanda tangan elektronik. Kementerian, lembaga, dan badan pemerintah pada tingkat nasional merupakan pemangku kepentingan utama, apalagi berkaitan dengan berbagai program maupun proyek yang melibatkan Pemprov Sultra,” kata Asrun Lio.
Oleh karena itu, masih dia, dibutuhkan regulasi dan kerangka kerja teknis yang mengatur integrasi tanda-tangan elektronik dengan sistem administrasi yang dimiliki oleh intansi eksternal. Integrasi ini akan memungkinkan pertukaran data yang lancar, koordinasi yang efisien, dan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.