Seorang pengedar Sabu-Sabu di Tuoy Diciduk Satresnarkoba Polres Konawe, Sita 62 Sachet Seberat 32,03 Gram

  • Bagikan

“Dari situ, dilakukan pengembangan ke TKP kedua yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.
Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”bebernya.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi memberikan apresiasi kepada para personil Satresnarkoba Polres Konawe. Mereka telah berhasil mengungkap suatu kasus dalam dunia narkoba, menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya mereka patut diacungi jempol dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Konawe.

“Saya berharap agar di Konawe, peredaran dan penggunaan narkoba dapat berkurang bahkan hingga benar-benar ditiadakan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tindak lanjut operasi ini melibatkan pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Selain itu, berkas perkara juga akan dilengkapi dalam proses penyelidikan ini, serta dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version