“Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pertama bencana merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, Kedua potensi penyebab bencana di wilayah NKRI yang dikelompokkan kedalam 3 jenis, yakni bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial, ketiga mengingatkan penanggulangan bencana,”pungkasnya.
Untuk diketahui, selanjutnya usai pembukaan, dilanjutkan dengan persiapan simulasi bencana banjir yang disaksikan langsung Pj. Gubernur Sultra dan para pejabat terkait.(IMR/FNN).