Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ajukan Pledoi, Andre Darmawan: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, terdakwa kasus dugaan suap perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap Ridwansyah Taridala.

Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Darmawan mengatakan pihaknya baru saja mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari dengan agenda pembacaan pembelaan, Rabu (11/10).

Andri Darmawan mengatakan, sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya dihadapan Mejelis Hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggara Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya bahwa terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT. MUI.

Kemudian,didalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.

“Lalu RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan disitu. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami,” katanya.

  • Bagikan

Exit mobile version