“Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan terdakwa akan dikembalikan ke rutan,” sambungnya.
Selain itu, Dody menyampaikan bahwa tiga saksi yang dihadirkan adalah yang mengetahui peristiwa yang terjadi terkait dengan upaya terdakwa untuk mencoba atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Sultra dalam hal ini terkait dengan proses penyidikan tersangka Andi Ardiansyah (AA).
“Pada dasarnya sidang akan dibuka kembali rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp 6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.(EI/fajar)