FAJAR.CO.ID, KENDARI – Persidangan kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terdakwa Amalia Sabara (AS) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, dua orang jaksa dan istri Andi Ardiansyah (AA). Namun, tidak terjadi pemeriksaan karena terdakwa Amalia Sabara (AS) tiba-tiba sakit, sehingga sidang tersebut kembali diskorsing.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan kasus tersebut saat ini telah masuk tahapan pemeriksaan saksi dan JPU sudah menghadirkan terdakwa dan tiga orang saksi. Namun, dalam proses persidangan tiba-tiba terdakwa sakit, sehingga sidang diskor.
Kemudian, ia menambahkan Hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan observasi kepada kesehatan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke rumah sakit Kota Kendari dan dilakukan observasi. Hasilnya adalah terdakwa sakit sehingga butuh perawatan.
“Kondisi kesehatan terdakwa menjadi satu perhatian, sehingga sidang ditunda,” ucapnya, Rabu, (11/10/2023).
Tetapi tambahnya kewajiban terdakwa tetap dipenuhi dengan dihadirkan dalam persidangan sehingga kalau perawatan ini selesai sidang akan dibuka kembali minggu depan, Rabu, (18/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Jadi terdakwa ini statusnya hanya dilakukan perawatan kesehatan artinya terdakwa masa tahanannya ditangguhkan sementara untuk menjalani perawatan kesehatan tidak ada status pengalihan tahanan,” ungkapnya.