Sementara itu, pihak PT SCM saat dimintai keterangan terkait ganti rugi tidak memberikan komentar.
“Jangan kita yah, cukup dari Pemda saja keterangannya,” ujar Ikbal salah satu Manager dari PT SCM sembari meninggalkan ruangan.
Kegiatan ganti rugi ini dihadiri oleh Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba,SE.,MM, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Perwira Penghubung Dandim 1417, Camat, Kepala Desa, dan Warga Routa.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Kamis (28/9), Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM pimpin rapat bersama Forkopimda Konawe memediasi pemilik lahan dan pihak PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkait persoalan tuntutan warga pemiik lahan agar tanaman tumbuh milik mereka yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SCM agar dibayarkan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3 jam di ruang Kantor Bupati Konawe, akhirnya disepakati secara tertulis adanya pembayaran tali asih tanaman tumbuh milik warga Routa tersebut dan dijadwalkan akan dibayarkan pada Hari Senin, 16 Oktober 2023 di Kantor Bupati Konawe.(IMR/FNN).