Bustanil menyampaikan bahwa selain kedua orang tersangka baru tersebut, Kejari Kendari telah terlebih dahulu menetapkan satu orang tersangka bernama Suparmin, selaku peminjam perusahaan CV Subur Abadi Jaya pada Maret 2023 lalu. Dimana, tersangka Suparmin saat ini telah menjalani persidangan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, penyidik berpendapat bahwa terhadap kedua orang ini selain yang sebelumnya terdahulu sudah ada pelaksana kegiatannya atas nama Suparmin selaku peminjam perusahaan, sekarang selaku pemilik perusahaannya Direktur maupun PPK dan KPA-nya juga sudah juga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bustanil.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Rifai itu saat dia (Abdul Rifai) masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari.(Antara/fajar)