FAJAR.CO.ID — Pucuk pimpinan di Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar) Kota Kendari resmi berganti. Abdul Rifai yang sebelumnya menjabat digantikan Junaidin Umar. Tugas yang diemban pejabat baru ini cukup berat. Pasalnya, Junaidin juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan Junaidin Umar sebagai Kepala Damkar dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Penunjukan pelaksana tugas agar pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif. Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Jadi, harus ada Plt,” ungkapnya kemarin.
Ridwansyah berharap Junaidin Umar bisa menjalankan tugasnya dengan baik terutama bersiaga di musim kemarau karena berpotensi terjadi kebakaran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan tempat parkir di Kawasan Pantai Nambo pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kendari tahun anggaran 2021.
Penyidik menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Abdul Rifai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari tahun 2020 sampai 2022.
Tersangka Abdul Rifai dijerat Pasal 2 subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (KP/fajar)