FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Provinsi Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua, pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10).
Ia menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.
Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,”ungkap Andap di ruang kerjanya.