Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Rakor Capaian dan Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun Anggaran 2023, Ini Arahan Sekjen Kemenkumham RI

  • Bagikan

Lanjutnya, bahwa FGD ini adalah sebagai bentuk dukungan dan peran serta Kemenkumham Sultra terhadap penyusunan regulasi kebijakan strategis Pemprov Sultra, maka penyusunan Perda tentang sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi ini melibatkan seluruh stakeholder baik di tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan akademisi.

“Harapan kami, semoga Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ini dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Sultra ini,”tandasnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa Rakor ini sangat penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan menilai apakah program kerja yang kita laksanakan selama tahun 2023 berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan baik dalam pelaksanaan anggaran maupun implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga nanti pada saat Rakor Evaluasi Kinerja seluruh Kanwil tingkat nasional di akhir tahun ini.

“Saat ini Kanwil Kemenkumham Sultra mampu memberikan kontribusi positif terhadap capaian kinerja Kemenkumham secara keseluruhan.Dengan rakor ini, dapat segera kita ketahui, adanya kendala dan persoalan yang menghambat pencapaian kinerja dan anggaran, sehingga belum sesuai dengan target yang ditetapkan,”terang Sekjen Kemenkumham RI ini.

Kata Jenderal Purnawirawan Tiga Bintang ini meminta kepada Kakanwil, Para Kadiv, dan Ka UPT segera mengambil langkah dan strategi sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang ada serta bagaimana meningkatkan akselerasi percepatan kinerja jajarannya.

  • Bagikan

Exit mobile version