PW JAPNAS Sultra Buka Pendaftaran Calon Ketua PC JAPNAS Kabupaten/Kota, Ini Syaratnya

  • Bagikan

“Namun antusias pengusaha di beberapa Kabupaten/Kota tersebut sangat luar biasa, sehingga mungkin akan terdapat lebih dari satu calon Ketua PC JAPNAS yang nantikan akan kami verifikasi berkasnya dan akan kami fit dan proper test untuk kemudian menjadi Nahkoda JAPNAS di semua Kabupaten/Kota,”terangnya.

Kata Sania, pendaftaran Calon Ketua PC JAPNAS dimulai hari ini, Senin (13/11) sampai hari Rabu (15/11). Dan Kemudian pada Hari Kamis-Jum’at, 16-17 November 2023, kami membuka ruang pengembalian formulir pendaftaran, yang mana didalamnya sudah terisi semua persyaratan yang dipersyaratkan dalam formulir tersebut.

“Karena kami juga menganggap waktu yang cukup singkat untuk membuat agenda ini, makanya kami harapkan teman-teman bisa melakukan pemenuhan terhadap persyaratan itu, terutama terkait dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian dan Medical Check Up,”imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aesuai dengan hasil rapat kami tentunya, setelah Fit and Propert Test ini, akan kami langsungkan agenda acara pelantikan Ketua PC JAPNAS Terpilih.

“Sehingga tentunya, kalau saya berbicara sebagai ruh pengusaha, tentunya harus menyiapkan energi untuk hal tersebut. Jadi hasil kesepakatan kami memang ada kontribusi sebesar 10 Juta Rupiah, dan dana itu akan digunakan sebagai salah satu bentuk pendanaan pelaksanaan agenda pelantikan Ketua PC JAPNAS ini yang akan dihadiri oleh Pengurus Pusat (PP) JAPNAS,”

“Jadi kami juga sesuai dengan amanah AD/ART harus melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sehingga dalam rangkaian acara pelantikan itu nanti akan kami lanjutkan atau akan kami rangkaian dengan acara Rakorwil, namun terlebih dulu para pengurus yang baru dilantik ini, tentu perlu diberikan pemahaman tentang Keorganisasian JAPNAS maka akan pula dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang (Diklatcab) pada tanggal 29 November 2023, dan Rakorwil ditanggal 30 November 2023,”pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version