Kemudian nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Lalu nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.(Arya/Fajar)