Satu Jam Bersama Menkumham, Menkumham RI Ajak Untuk Memanfaatkan Kekayaan Intelektual Dalam Menumbuhkan Perekonomian Masyarakat

  • Bagikan

Berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia, yang tentunya ini menyerap banyak tenaga kerja yang akan menggerakan ekonomi masyarakat.

Persyaratan pendirian Perseroan Perseorangan sekarang dibuat sangatlah mudah sehingga generasi muda sekarang didorong untuk memiliki kreatifitas yang dapat menggerakan ekonomi di masyarakat. Menurutnya Kemenkumham sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga proses yang dilakukan dalam pendirian Perseroan Perseorangan dapat lebih cepat. Berdasarkan Database Ditjen AHU per 9 November 2023 terdapat 144.118 Perseroan Perseorangan tercatat sebagai pelaku Usaha Muda.

Kemenkumham mencanangkan Tahun Tematik 2023 adalah Tahun Merek, sedangkan di Tahun 2024 yang akan datang dicanangkan Tahun Indikasi Geografis (IG), hal ini dimaksudkan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia semakin bangga dan peduli dengan produk-produk unggulan di suatu wilayah yang lebih spesifik.

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti memaparkan Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting karena merupakan suatu modal yang sangat penting dalam memajukan perekonomian masyarakat.

Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual yang mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreatifitas.

  • Bagikan

Exit mobile version