Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jika memang mempunyai bukti dan ingin mentersangkakan seseorang itu harus melalui proses yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.
“Adapun terkait persoalan dugaan pungli penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021, klien saya dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Butur sangatlah kooperatif dan siap menghadiri panggilan penyidik Mabes Polri jika ada surat panggilan secara resmi dan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum pasti klien saya akan hadir,” ucap Mawan.
Jadi perlu saya sampaikan sekali lagi kepada masyarakat dan publik secara khusus lagi masyarakat Kabupaten Butur, bahwa berita yang beredar di media online terkait kasus dugaan pungli Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 yang dialamatkan ke Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara, itu tidak benar dan tidak mendasar seolah mengada-ada,”tegasnya.
Bahkan, Mawan menduga ada oknum-oknum yang ingin merusak nama baik serta reputasi Kusman Surya selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Butur.
“Dan saya sebagai kuasa hukum menilai, pernyataan itu sebuah bentuk pencemaran nama baik dan itu tidak benar, maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini. Dan ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra tanggal 13 November 2023,”pungkasnya.(IMR/FNN).