Polres Kendari Bongkar Jaringan Curanmor di Sultra, Amankan 7 Pelaku dan Sita 24 Motor Curian

  • Bagikan
Wakil Kepala Porlesta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Poasia. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.

“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(antara/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version