Pada sambutannya, Andap membeberkan hak-hak penyandang disabilitas yang harus kita penuhi, seperti bebas dari stigma, memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, politik hingga terbebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi sesuai amanat dari UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Status kita sama dengan mereka saudara- saudara kita Penyandang disabilitas. Kemarin saya juga sudah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hak – hak politik mereka menjelang Pemilu 2024. Saya sampaikan agar penyandang disabilitas di Sultra dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi mereka yang telah memiliki e-KTP,” ungkapnya.
Pj Gubernur selanjutnya instruksikan juga kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan langkah-langkah konkrit sebagai bentuk dukungan bagi penyandang disabilitas.
“Saya instruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera eksekusi sesuai kompetensi bidang tugasnya masing – masing, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, segera buat rancangan peraturannya. Secara aturan,sebanyak 2% untuk peluang bekerja di instansi pemerintahan, dan 1 % pada sektor swasta. Tuntaskan kewajiban kita, penuhilah hak-hak penyandang disabilitas,” tegas Pj Gubernur.
Menyambut Hari HAM Sedunia, Andap juga menyinggung soal pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas.
“Kemarin saya cek ternyata belum ada sarana prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas. Saya perintahkan segera mengakomodir kebutuhannya, seperti parkir khusus bagi kendaraan, jalur khusus, dan lain sebagainya,” pungkasnya.