Upah Minimun Kabupaten Konawe Bakal Ditetapkan, Ini Kata Pj Bupati Konawe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Penjabat (Pj) Bupati Konawe bakal menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Konawe dalam rangka mendorong kesejahteraan buruh di Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapkan oleh Pj. Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM saat menyampaikan sambutannya dalam kunjungan kerja di PT. Tani Prima Makmur (TPM) di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Senin (11/12).

“Saya kemarin baru menyelesaikan rapat dewan pengupahan daerah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK),”ucapnya.

Lanjutnya, Insya Allah, kita nanti minimal sejajar dengan Provinsi atau Upah Minimun Provinsi (UMP) atau diatas sedikit dari Provinsi, dan ini dalam waktu singkat akan kita tetapkan.

“Karena Kabupaten Konawe ini sudah tiga tahun kita gagal menetapkan UMK, tapi mudah-mudahan di periode saya, UMK mampu kita tetapkan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, UMP Sultra Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, nilai UMP Sultra dari sebesar Rp. 2.758.984,- pada tahun 2023, naik pada tahun 2024 menjadi Rp. 2.885.964,- .(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version