Targetkan 4.287 Bidang Tanah Disertipikatkan Ditahun 2024, BPN Konawe Mulai Hari InI Canangkan Gemapatas dan Gemapuldadis, Ini Tujuannya

  • Bagikan

Kata Kabag TU Kanwil BPN Sultra ini menyampaikan bahwa kadang orang memang benar dia memiliki tanah itu, tapi salah membuat surat, bisa kalah di Pengadilan. Misalnya Tanah itu berasal dari warisan, salah satu ahli waris mensertipikatkan dengan bukti pernyataan penguasaan fisik, dikuasai secara fisik, padahal sesungguhnya itu milik orang tua, dan harus diwariskan kepada ahli waris.

“Kalau sudah keluar sertipikat, ahli waris lain datang menggugat pasti kalah. Nah karena itulah Bapak Ibu Sekalian, Gemapatas tidak hanya tujuan atau capaiannya terpasang semua tanda batas. Gemapuldadis bukan hanya tujuannya kumpul data, tapi pada tahap pembuatan dan pemasangan patok, pada tahap pengumpulan itu benar-benar bisa menemukan pemilik yang sebenarnya,”

“Karena dengan menemukan pemilik yang sebenarnya, sertipikat mau diuji ke Pengadilan, pasti bapak/Ibu yang menang, karena itulah sesungguhnya yang bisa memberikan jaminan kepastian hukum kepada bapak/Ibu sekalian sebagai pemegang hak atas tanah,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version