Meskipun aturan saat ini menyatakan bahwa menteri yang mencalonkan diri dalam pilpres tidak wajib mundur, namun harus cuti selama masa kampanye.(Muhsin/fajar)
Meskipun aturan saat ini menyatakan bahwa menteri yang mencalonkan diri dalam pilpres tidak wajib mundur, namun harus cuti selama masa kampanye.(Muhsin/fajar)