Lanjutnya, apabila kita menghitung mundur, 29 hari lagi menuju pemilu, hal ini sangat penting dalam menyongsong proses demokrasi, yang jadi fondasi kuat bagi kelangsungan negara dan pemerintah yang berdaulat.
“Tentu kita akan membicarakan, apa saja yang sudah kita kerjakan, apa yang belum, apa yang harus kita segera akselerasikan kita percepat, kalau kita kasih gambarkan ada 29 hari ini, sehingga ada 3 tahapan atau bagian besar,”jelasnya.
Kata Andap, bagian pertama, kita harus 75%, sehingga 25% pada tahapan kedua serta finish 3 bagian terakhir sehingga nanti kita lihat dan apa-apa saja yang kurang termasuk kita menentukan apa saja kontijensi
“Dalam peran pemerintah dan Pemda dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, didasari pasal 434 UU No. 7/2017 tentang pemilu, yakni Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, Pelaksaan pendidikan politik, bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu dan Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu,”terangnya.
Penuh lanjut Andap menjelaskan bahwa untuk jumlah wajib pilih di Provinsi Sultra, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU sebanyak 1.867.931 orang ditetapkan sebagai wajib pilih terdiri dari pemilih laki-laki 931.298 dan pemilih perempuan 936.633 dan pastikan seluruh masyarakat menyalurkan hal pilihnya dengan aman, tanpa tekanan dari pihak manapun dan terjaga kerahasiannya