“Selanjutnya, jumlah penyelenggaraan Badan Adhoc se-Sultra yaitu 17 Kabupaten /Kota, 221 Kecamatan, 2.285 Desa/Kelurahan, TPS 8.154. serta panitia pemilihan Kecamatan 1.105, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 663, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 6.855, sekretariat PPS sebanyak 6.855 dan 57.078 Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS),”jelasnya.
Katanya lagi, Badan Adhoc di Sultra telah dibentuk, berdasarkan PKPU No. 8/2022, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, kepada seluruh anggota badan adhoc agar selalu jaga kesehatan.
“Lanjut, aparat keamanan agar terus lakukan persiapan matang, lakukan koordinasi dengan baik di daerah-daerah rawan konflik, dan lakukan komunikasi yang intens dengan para tokoh masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman, damai dan tanpa cela,”harapnya.
Andap mengatakan oleh karna itu, yang telah laksanakan kerjasama dengan BPJS ada KPU Kabupaten Kolaka, yang sedang proses kerjasama KPU Kota Kendari, KPU Kabupaten Koltim dan yang belum laksanakan kerjasama dengan BPJS KPU Kabupaten Bombana, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten.
Busel, Kabupaten Buteng, Kabupaten Butur, Kabupaten Kolut, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konkep, Kabupaten Konsel, Kabupaten Konut, Kabupaten Muna, Kabupaten Mubar, Kabupaten Wakatobi dan Kota Bau-Bau.
“Saya titip siapkan segala sesuatunya dengan baik, dan penuhi hak-hak konstitusional sudah diatur dalam pembukaan UUD RI pada alinea ke-4, serta saya juga berpesan kepada KPU Kabupaten/ Kota termasuk Bawaslu melakukan akselerasi kerjasama, dengan BPJS dengan wilayah masing-masing,”ucap Pj. Gubernur Sultra.