FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menerima audiensi dan silaturahmi dari Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Selasa (23/1).
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada poin 3 dalam SE Kemendagri itu, tertulis bahwa “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi”.
Pj. Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melakukan komunikasi dengan pelaku usaha hiburan khususnya terkait kenaikan pajak hingga 40%, namun pada prinsipnya pelaku usaha hiburan itu sebenarnya pajaknya hanya 10 % sesuai Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022.
“Salah satu program pemerintah adalah bagaimana caranya untuk mendorong investasi, oleh karena itu sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) dikeluarkan, saya meminta masukan dari pelaku-pelaku usaha untuk sebagai masukan dan perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.