Berkaitan dengan adanya tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT. WIN, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK telah melakukan pengecekan lokasi bersama – sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel dan hasilnya adalah tidak diketemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT. WIN.
“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT. WIN, Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama – sama pihak BPN Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIN ” jelas Kapolres Konsel.
Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT. WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivias pertambangan.
“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT. WIN yaitu tindak pidana menghalang – halangi aktivitas pertambangan , dan proses penyidikan sedang berjalan ” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh pihak PT. WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.