FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang wiraswasta berinisial AL (27) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan.
Selain menetapkan pelaku berinisial AL (27) sebagai tersangka, Reskrim Polresta Kendari juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Wuling warna silver metalik dengan Nopol DT 1401 EM beserta STNK, 15 Jerigen dengan kapasitas 32 liter BBM jenis Pertalite serta 1 meter selang plastik ukuran 1 inchi.
“Adapun kronologis kejadian, berawal pada Hari Senin (22/1) sekira pukul 13.00 WITA, saat Personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan Patroli di dalam Kota Kendari dan saat melintasi di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Anggoliwu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan menemukan 1 unit kendaraan mini bus yang terlihat mencurigakan memiliki beban sangat berat sehingga Personel memberhentikan kendaraan tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (23/1).
Lanjutnya, saat kendaraan tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan sedang memuat belasan jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang syah.
“BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Berdasarkan keterangan Tersangka dan Saksi, sebelumnya Tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan dibawa ke Kabupaten Konut, Provinsi Sultra,”pungkasnya.(IMR/FNN)