FAJAR.CO.ID, KENDARI – Subdit I Direskrimsus Polda Sultra menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar gas (BBG) jenis LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe pada Rabu (23/1) sekira pukul 15.39 WITA.
Penangkapan pelaku berdasarkan Surat perintah tugas Dir krimsus Polda Sultra Nomor : Sprin.Gas/7/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.
“Pelaku yang ditangkap bernama Hasbi (37) yang merupakan warga Desa Kasano, Dusun Lambat, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau Nopol DN 8947 NF dan 1000 buah tabung gas LPG 3 kg,”ungkap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda kepada fajar.co.id, Kamis (25/1).
Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan, berawal saat personil Subdit 1 melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBG LPG bersubsidi, menemukan 1 mobil truk merek Hino DT 8947 NF.
“Selanjutnya, petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 1000 buah tabung gas LPG 3 kg yang akan dibawa dan dijual di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sehingga diduga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBG jenis LPG 3 kg,”jelasnya.
Sambungnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.(IMR/FNN).