Ini Daftar 10 Kepala Daerah yang Gugat UU Pilkada ke MK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wali Kota Makassar Danny Pomanto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang (UU) yang digugat adalah UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Danny mengatakan, ia tidak sendiri. Total ada 11 nama kepala daerah yang melayangkan gugatan kepada MK.

“Jadi teman-teman 270 kepala daerah sepakat menggugat ke MK atas prinsip-prinsip keadilan, maka di utuslah 3 walikota, 3 gubernur, dan 6 bupati,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (29/1/2024).

Para penggugat, kata Danny merasa dirugikan dengan UU Pilkada saat ini. Pasal yang diajukan untuk judicial review yakni Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9).

Mereka meminta Pilkada serentak dilakukan dua tahap. Agar masa jabatan kepala daerah yang belum berakhir tidak terpotong.

Adapun, 11 Kepala Daerah yang namanya menjadi pemohon di MK sebagai berikut:

  1. Gubernur Jambi, Al Haris
  2. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
  3. Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal
  4. Bupati Malaka, Simon Nah
  5. Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
  6. Bupati Malang, Sanusi
  7. Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid
  8. Bupati Rokan Hulu, Sukiman
  9. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto
  10. Wali Kota Bontang, Basri Rase
  11. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar
    (Arya/Fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version