“Nah, hanya itu (kwitansi) yang asli, dan yang lainnya foto copy, yang mau digugat itu, lorong itu hanya 292 m2 atau 4 x 73 m. Itu dasarnya tadi itu, hanya kwitansi, terus SKT dan AJB yang penggugat perlihatkan itu foto copy,”ungkap dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kendari, Rabu (31/1) kemarin.
Lanjut Advokat perempuan ini, dan dimana SKT dan AJB aslinya sudah kami pertanyakan. Jadi kami bertanya kepada Bang Eggy bagaimana melihat kasus seperti ini? sementara dalam pertimbangan-pertimbangan putusan kemarin, kami kalah.
“Bukti-bukti kami sudah ajukan, bukti-bukti klien kami itu semua asli, dari sertipikat. Jadi ini sidangnya di PN. Di PN itu kalah, terus di Pengadilan Tingginya Menang, untuk perkara 77, yang perkara pertama. Dan mereka kasasi. Dan kita juga menjawab dengan kontra memori. Bagaimana dari pandangan Bang Eggy ini melihat?,”ujarnya.
Sambungnya, jadi ada dua perkara juga, yang keduanya itu, masih dalam satu kwitansi yang asli itu, dikatakan bahwa tanahnya yang 4.400 m2 masuk dalam satu kesatuan, dia mengaku yang luasnya 2.400 m2, itu dasar kwitansi itu ada dua yakni tahun 1994 dan tahun 1996.
“Yang lucunya, perkara pertama (perkara No.77) kwitansi yang tahun 1994 yang dia keluarkan oleh penggugat, dan kwitansi 1996 pas perkara yang kedua (Perkara No. 95), dia keluarkan dua-dua (Kwitansi) yang 94 dan 96. Itu yang kami merasa janggal,”
“Jadi bagaimana ini melihat foto copy bisa dimenangkan oleh majelis hakim, terus kira-kira pandangan-pandangan untuk selanjutnya seperti apa?,”tandasnya.