FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sengketa tanah di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari terus bergulir di meja hijau.
Dalam sengketa ini, terdapat tiga perkara yang saat ini sedang bergulir di meja hijau yakni perkara No. 77, perkara No. 95 dan perkara yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 57 tentang pembatalan sertipikat.
Menurut data dari Kuasa Hukum Anis Nurhayati, dalam perkara No. 77 kliennya kalah di Pengadilan Negeri (PN), setelah banding kliennya menang di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), dan saat ini pihak penggugat yang berinisial H melakukan upaya hukum Kasasi.
Selanjutnya, untuk perkara No. 95, kliennya kalah di PN, kalah di tingkat PT, dan saat ini dalam proses mengajukan upaya hukum Kasasi.
Dalam perkara No. 95, menurut kuasa hukum Anis Nurhayati mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim yang memenangkan penggugat berinisial H yang hanya mempunyai bukti kwitansi asli, foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) dan foto copy Akta Jual Beli (AJB) yang mengalahkan tergugat Anis Nurhayati yang mempunyai sertipikat asli dan bukti pendukung lainnya.
Menyikapi putusan majelis hakim ini, kuasa hukum Anis Nurhayati bakal mengajukan upaya hukum Kasasi dan mengandeng Advokat Nasional Eggi Sudjana untuk melakukan perlawanan hukum lanjutan yakni kasasi dan bahkan akan mengadukan majelis hakim yang menangani perkara No. 95 ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik hakim.
Dalam pemaparan, Kuasa Hukum Anis Nurhayati, Ika Safitrisman, SH mengatakan bahwa dalam perkara yang kita alami sekarang ini, ada suatu gugatan, yang didasarkan atas suatu kwitansi, hanya itu kwitansi mengaku bahwa ia mempunyai tanah di lokasi klien.