Tanggapi Upaya Hukum Kasasi dan Bakal Diadukannya Hakim Ke Komisi Yudisial Terkait Perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Kdi, Ini Kata Humas PN Kendari

  • Bagikan

Dalam pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian
  2. Menyatakan SHM No. 02087/ Kambu Tahun 2001 atas nama Pemegang Hak Terakhir Anis Rohayati Ahli Madya, Surat Ukur No. 88/Kambu/2000 tanggal 26 Oktober 2000, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan objek sengketa seluas 2.452 m2 yang terletak dahulu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, saat ini setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra dengan batas-batas:

Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Haris Mokora, saat ini SHM atas nama Robania dikuasai oleh Tergugat I

Sebelah timur dahulu berbatasan lorong atau akses jalan saat ini dikuasai oleh Hotel Kubah 9 atau turut tergugat II (perkara No. 77/Pdt.G/2023/PN Kdi)

Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Muba Nur, saat ini berbatasan dengan lorong atau Bahaludin, SE

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai atau Kali Wanggu

Adalah objek tanah yang sah milik Penggugat berdasarkan Surat Pembelian Tertanggal 12 Agustus 1994

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memiliki selanjutnya bekerjasama dengan Tergugat II sehingga KH. Ust. Ahmad Hasta Fariza atau Pihak Hotel Kubah 9 menguasai, sedang melaksanakan kegiatan membangun satu buah bangunan diatas objek tanah sengketa, dan Turut Tergugat I telah menerbitkan Sertipikat dengan Hak Milik atas Objek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan segala surat atau dokumen yang diterbitkan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum atas objek tanpa sengketa termasuk Akta Jual Beli Nomor 1655/ 2017 tanggal 13 September 2017 adalah Surat atau Dokumen yang tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun di atasnya, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak keamanan negara
  4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.699.000,-
  5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Putusan Pengadilan Tinggi

Pada Tingkat Banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moh. Muchlis, SH.,MH, Hakim Anggota 1 : Muhamad Sirad, SH.,MH, Hakim Anggota 2 : Sugiyo Mulyoto, SH.,MH

Putusan Banding pada Senin (22/1/2024) dengan Nomor Putusan Banding : 1/PDT/2024/PT KDI dengan Amar Putusan Banding memutuskan :

  1. Menerima Permohonan Banding dan pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat II tersebut ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Kdi, tanggal 23 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
  3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-.

Untuk diketahui, saat ini Perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Kdi, oleh Pihak Tergugat karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari kembali melanjutkan perlawanan hukum Kasasi di Tingkat Mahkamah Agung (MA), bahkan akan mengadukan Hakim ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version