FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Patroli Polresta Kendari menangkap 5 anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana Senjata tajam (Sajam). Kelima tersangka yang diduga hendak tawuran ini ditangkap di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Hari Minggu (4/2) sekira pukul 00.30 WITA.
“Dari tangan para tersangka, tim Patroli mengamankan 2 sajam jenis golok sisir (Gosir), 1 sajam jenis celurit, 1 bilah sajam jenis parang, dan 5 mata busur beserta ketapelnya,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Minggu (4/2).
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan, berawal dari Tim Patroli mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran.
“Seketika Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya menemukan para Remaja yang akan tawuran,”terangnya.
Sambungnya, dan akhirnya mengamankan beberapa remaja dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari, termasuk ke 5 tersangka tersebut.
“Kelima tersangka disangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman selama 10 tahun kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN).