Cegah Perilaku Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK RI Gelar Rakornas Secara Virtual

  • Bagikan

Tiga, pendekatan ini tentunya tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh KPK, sebab itu peran serta masyarakat tentunya diharapkan dapat berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi dan Strategi pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019, di pasal 7 di mana menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan” ujarnya

Dalam arahannya, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa KPK di amanahkan oleh UU No 19 tahun 2019 untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan.

Pada November 2023 yang lalu, KPK menyelenggarakan Rakornas pendidikan anti korupsi di Jakarta yang dihadiri mitra-mitra strategis KPK dalam menjalankan strategis pendidikan anti korupsi termasuk di dalamnya Kemendagri dihadiri oleh Irjen Kemendagri. Salah satu hasil koordinasi yang sangat mengembirakan dan kami harapkan yang menjadi awal kerjasama dan koordinasi lebih baik kedepan adalah inisiatif Kemendagri dalam mewajibkan implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia.

Inisiatif Kemendagri tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini dan KPK sangat mengapresiasi, program pendidikan anti korupsi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional terutama pada pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah.

  • Bagikan

Exit mobile version