FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, hari ini, Kamis (22/2) menggelar rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di Provinsi Sultra.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolut yang diwakili Asisten I Ir. Mukhlis Bachtiar, perwakilan dari kepolisian,TNI, serta lembaga pemerintah lainnya yang terkait dengan pengawasan keberadaan orang asing di Kabupaten Kolut.
Dalam rapat tersebut, dibahas strategi dan langkah konkret dalam mengoptimalkan peran serta Timpora dalam mengawasi orang asing, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjamin keamanan nasional.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Wira Zulfika dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam mengawasi orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kita telah memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,”ujarnya.
Selain itu, rapat juga membahas tentang peningkatan kapasitas anggota Timpora melalui pelatihan dan pemberian akses terhadap database orang asing yang terintegrasi, yang memudahkan dalam pengawasan dan penegakan hukum.(IMR/FNN)