Dilanjutkan dengan pembacaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta pendokumentasian pada hasil.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam paparannya menyampaikan bahwa perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yaitu Pertama, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan Gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov. Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja
“Kedua, perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat yakni Sasaran, Indikator, Target dan Anggaran, Ketiga, Rakor Pemprov 2023 (22/12/2023) seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024, Keempat, Rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi,”terangnya.
Sambungnya, Kelima, tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian, Keenam, Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kab/Kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Provinsi selanjutnya dilaporkan ke Pj. Gubernur
“Ketujuh, Pj. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja. Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Pemprov Sultra lebih baik dari waktu ke waktu. Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel” ungkapnya