“Mereka ke Polresta tadi ini mempertanyakan langkah-langkah Polresta Kendari yang terkesan, terlalu cepat dalam penanganannya, namun perlu saya jelaskan bahwa sejak adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya pengrusakan di Kantor BPN itu, kami lakukan penyelidikan, kemudian tahapan-tahapan gelar perkara kami laksanakan, sehingga menetapkan 6 orang tersangka dan 3 tersangka saat ini sudah tahap II, dan yang satu tersangka itu masih P-19 berkas perkaranya, dan dua tersangka lain masih dalam DPO Polresta Kendari,”bebernya.
Lanjutnya, untuk satu tersangka yang belum P-21 dikenakan pasal 406 KUHP, sedangkan yang tiga tersangka dan yang DPO itu, kami kenakan pasal 170 KUHP.
“Dan prosesnya sudah sesuai prosedur,”tutupnya.
Untuk diketahui, pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
Sedangkan, Pasal 170 KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(IMR/FNN)