FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua perempuan berambut pirang berinisial MR (39) dan ST (48) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari di sebuah kamar kost di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Hari Kamis (22/2) sekira pukul 20.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menemukan 5 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 4,5 gram yang disembunyikan dalam softex atau pembalut wanita dan didalaman baju sebelah kiri.
Hal ini diungkapkan oleh KBO Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Asrudin yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam konferensi pers di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari, Selasa (27/2)
“Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial MR (39) dan ST (48) ditangkap dalam sebuah kamar kost di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjut Ipda Asrudin menyampaikan bahwa dari informasi masyarakat bahwa di kamar kost itu sering dijadikan tempat mengunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kami operasi tangkap tangan kedua tersangka ini, kemudian dilakukan penggeledahan dan kami berhasil menemukan 5 buah sachet yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Dan Narkotika jenis sabu-sabu ini disembunyikan oleh tersangka di kamarnya di dalam softex atau pembalut wanita untuk mengelabui petugas, tapi kami berhasil menemukan,”bebernya.
Sambungnya menjelaskan bahwa para tersangka ini memperoleh Narkotika ini, dari seorang laki-laki berinisial DM di wilayah sekitar Lapangan Benu-Benua, dan mereka ini membeli dari lelaki berinisial DM ini dengan harga kurang lebih Rp. 1 juta perpaketnya.