Diminta Bertanggung Jawab Oleh Kuasa Hukum PT Zhejiang New World Atas Perkara Perbuatan Wanprestasi dan Dugaan Tindak Penipuan Yang Melibatkan Perumda Utama Sultra, Pj Gubernur Sultra Bilang Begini

  • Bagikan

“Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,”pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan data yang diterima FAJAR.CO.ID, bahwa telah terjadi Wanprestasi dan dugaan Tindak Pidana penipuan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra (BUMD) terhadap PT. Zhejiang New World.

Sehubungan dengan adanya perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan terhadap PT. Zhejiang New World, Perusahaan Modal Asing (PMA) atau Investor Pertambangan di Indonesia.

Perkenalkan kami dari Firma Dedi Perianto & Partners Law Firm bertindak sebagai Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, secara resmi kami telah melaporkan LSO Direktur Utama Perumda Utama Sultra (BUMD) Masa Bhakti 2019-2023 di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kerjasama penambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
  2. Bahwa sebelumnya antara Klien kami (PT. Zhejiang New World) dan LSO yang bertindak sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra menandatangani Surat Perjanjian Nomor DIS/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Kerjasama Penambangan meliputi penggalian, pemuatan, dan penjualan hasil tambang nickel ore, LS0 berkewajiban memberikan 4 (empat) lokasi atau lahan penambangan biji nickel atau ore nickel dan bertanggungjawab serta menjamin legalitas perizinan, keamanan dan dokumen lainnya kepada klien kami dalam waktu yang telah diperjanjikan bersama,
  3. Bahwa atas dasar hal tersebut dengan itikad baik, klien kami telah memenuhi perjanjian dengan memberikan uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian pengiriman yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) ke nomor rekening perusahaan yang ditunjuk oleh LSO atas nama PT. Wabil Wadi Wadud Bank Sultra Nomor Rekening : 201 01 04. 000059-6
  4. Bahwa berdasarkan perjanjian apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO dalam hal Ini Perumda Utama Sultra tidak dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan kepada Klien kami, maka uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga millyar lima ratus juta rupiah) yang telah diterima wajib dikembalikan, dan faktanya hingga batas waktu yang telah ditentukan, LSO yang bertindak sebagai Dirut Perumda Sultra tidak memberikan lahan atau lokasi penambangan dimaksud
  5. Bahwa upaya somasi maupun mediasi bersama LSO selaku Direktur Utama untuk mengembalikan uang keseriusan tersebut telah dilakukan, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang keseriusan
  6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, secara nyata telah terjadi perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah). Oleh karenanya kami meminta Kepolisian Daerah Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah hukum menindaklanjuti laporan a quo.(IMR/FNN).
  • Bagikan

Exit mobile version