FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, seorang tersangka berinisial AM (30) berhasil diamankan.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Informasi tersebut menunjukkan bahwa di Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Asriady.
Lanjutnya, dengan cepat, tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan.
“Dan pada hari Kamis (28/3) mereka melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total sekitar 39,93 gram,”jelasnya.
Sambungnya, selain narkotika jenis Sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu.
“Tersangka AM (30) yang merupakan seorang wiraswasta ditangkap dan dihadapkan pada hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyebaran narkotika. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU)!RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”bebernya.