Perkara Tipikor Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara Masuki Babak Pembacaan Tuntutan kepada 8 Terdakwa, Ini Tuntutan Jaksa

  • Bagikan

Sambungnya, untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan kurungan

“Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima
ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,”jelasnya.

Ade menambahkan bahwa untuk terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun,
dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima
ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima
ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,”ujarnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan untuk terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun
dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidiair 3 bulan
kurungan

“Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4
tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda
sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan,”tuturnya.

Terakhir kata Ade, untuk terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut
pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3
bulan kurungan.
(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version