Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada 4 Terdakwa Tipikor Blok Mandiodo

  • Bagikan

Sambungnya, untuk terdakwa Andi Adriansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan kurungan serta
membayar uang pengganti sebesar enam puluh
empat milyar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan
ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen atau Rp. 64,5 Miliar.

“Dengan
ketentuan, jika Terpidana Andi Adriansyah tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut
maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”jelasnya.

Ade menambahkan untuk terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 bulan
kurungan.

“Terakhir, terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara
selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
lima ratus juta rupiah subisidiair 3 bulan
kurungan,”pungkasnya

Untuk diketahui, Rudy Hariyadi Tjandra merupakan Direktur PT. Tristaco, Andi Adriansyah selaku Dirut PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), Agussalim Madjid selaku Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, dan Hendra Wijayanto adalah General Manager (GM) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut).(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version