“Tempat pengambilan BBM Jenis Solar tersebut dengan harga normal Rp. 6.800,- ditambah biaya operator sebesar Rp. 50.000,- yakni di SPBU No. 74 – 93709 Milik Haji Karim yang terletak di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Bataraguru, Kota Bau-Bau, selanjutnya, di SPBU milik H. Baa yang terletak di Jalan Betoambari, Kota Bau-Bau serta di SPBU milik H. Saideo yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Bau-Bau,” bebernya.
Kata Aris, adapun identitas pelangsir dan penimbun BBM Subsidi jenis Solar yakni berinisial A warga Lingkungan Wurahabake, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau.
“Kemudian, inisial AN warga Perumahan Matahari, Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau dan Inisial B yang merupakan warga Lingkungan Batu Malli, Jalan Labuke, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau,”jelasnya.
Lebih lanjut Aris mengungkapkan, adapun BBM yang ditimbun dijual ke pihak Proyek yang ada di Kota Baubau, salah satunya di Proyek Bandara Betoambari, Kota Bau- bau sebesar Rp. 170.000,-/Gen.
“Pembayaran Rp. 50.000,- ke operator SPBU agar dapat memuluskan aktifitas pembelian BBM, dikarenakan dapat mengisi atau antri 3 kali dalam satu hari di SPBU,”ucapnya lagi.
Aris juga menambahkan bahwa yang bersangkutan juga memiliki tangki rakitan pompa bongkar pasang isi sekitar 5 ton yang digunakan di Dump Truk yang sesekali digunakan untuk pengambilan dan penjualan BBM Ilegal tersebut.
“Kegiatan tersebut telah terkordinir dengan pihak-pihak tertentu sehingga aktifitas selama ini lancar dan aman,”