4 Terdakwa Kasus Tipikor Blok Mandiodo Divonis oleh Majelis Hakim PN Kendari, Ini Isi Putusannya

  • Bagikan

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”tegasnya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa untuk terdakwa Agussalim Madjid diputus pidana penjara
selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subisidiair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 atau sekira Rp. 83,4 Miliar,”bebernya.

Kata Ade, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 25 April 2024, PN Jakarta juga telah memvonis 8 terdakwa lainnya di kasus yang sama.

Kedelapan terdakwa itu, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Julyanto, dan Eric Viktor Tambunan.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version