“Ganja tersebut ditujukan pada
seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan paket ganja tiba di Kota Kendari pada Hari Minggu, 7 April 2024. Lalu pada Hari Senin, 8 April 2204, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke Kantor Cabang Potoro,
Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel,”terangnya.
Lanjutnya, kemudian pada Hari Selasa, 9 April 2024
petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket
tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan
tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dan saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan
berjumlah 2.890 gram atau sekira 2,8 kg lebih,”
“Modus operandinya dengan mengirim narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang J&T,”tutupnya.
Untuk diketahui,
Sari 3 kasus yang berhasil diungkap dan 1 temuan kiriman ganja ini. Barang bukti yang berhasil diamankan pada periode bulan April 2024 sebanyak 2.633,2
gram Sabu-sabu dan Ganja sebanyak 2.890 gram.
Adapun pasal yang disangkakan yakni
Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 Tahun atau pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-
dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000, -dan paling banyak
Rp.8.000.000.000,-.