Periode April 2024, Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 2,6 Kg dan Ganja Seberat 2,8 Kg, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal yang disangkakan.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version