Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal yang disangkakan.(IMR/FNN).
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal yang disangkakan.(IMR/FNN).