FAJAR.CO.ID, KENDARI – Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Keempat orang tersangka itu yakni Eko (28), Asjum (37), Utin (37), dan Rian (25).
“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP yang terjadi di Parkiran Belakang Toko Kochi di Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga,Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada hari Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (22/5).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, korban berinisial WAL (25) datang ke Toko Kochi untuk bekerja, kemudian korban memarkirkan kendaraan Yamaha Mio M3 warna Abu-abu miliknya di belakang gudang Toko Kochi di Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Kemudian saat korban berinisial WAL (25) hendak akan pulang, korban melihat kendaraannya yang terparkir belakang gudang Toko Kochi tersebut tersebut telah hilang. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baruga,”jelasnya.
Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh tim, yakni 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi dan 1 unit Motor Yamaha Mio M3 warna Abu-abu
“Dalam melaksanakan pencurian, tersangka Utin (37) melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yakni Asjum (37) dan Eko (28) dengan menggunakan sebuah mobil rental yang saat ini mobil tersebut masih dalam pencarian,”ujarnya.