Kemudian SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buteng Provinsi Sultra, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buteng Provinsi Sultra sebagai Pj. Bupati Buteng.
Pj. Gubernur Sultra melakukan prosesi pelantikan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti saksama Penjabat Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.
Pada sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Bupati yang lama;
“Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa” ujarnya
Pj. Gubernur Sultra tegaskan, Pertama pedomani SK Mendagri dan juga Permendagri No. 4/2023 tentang adanya kewajiban dan ‘Larangan’ selaku penjabat ada 5 hal yakni mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
“Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri dimana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra” tegas Pj.Gubernur.